Kepala desa aikmel timur membentuk tim penyusun RPJMDes 2018-2024 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk 6 tahun kedepannya, pembentukan Tim penyusun ini yg seharusnya sudah terbentuk akan tetapi karena kendala satu dan lain hal, maka sedikit terlambat yang sejati nya sudah di laksanakan.
RPJMDes Sendiri Berasal dari usulan-usulan masyarakat pada musyawarah tingkat dusun yang di susun oleh Tim penyusun setelah pemilihan kepala desa yang menjabat di laksanakan di awal jabatannya dengan berpedoman RPJMDes sebelumnya.
Tim yang sudah terbentuk nantinnya agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya terutama dalam menghimpun dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka menengah desa sesuai Dengan peraturan Yanga berlaku.
Tim penyusun RPJMDes hendak nya melaksanakan sesuai aturan yang Sudah di jelas dalam Permendagri no 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa, tim penyusun ganjil yaitu 7 atau 11 orang yaitu kepala desa sebagai pembina, sekretaris desa sebagai ketua, ketua LPM sebagai sekretaris, dan anggota yang berasal dari perangkat desa dan unsur masyarakat.