Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-20124, pemerintah desa Aikmel timur, kecamatan aikmel, kabupaten Lombok Timur menggelar musyawarah Dusun (Musdus) selamat 3 hari, yang di laksanakan pada malam hari mulai pada pukul 20.30 WITA.
Tujuan dari musyawarah dusun ini adalah sebagai media Masyarakat dusun untuk menyampaikan pendapat atau usulan-usulan dalam bentuk rencana kegiatan yang di tuangkan dalam empat bidang tersebut yaitu bidang penyelenggara pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat desa, bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian setelah dilakukan musyawarah dusun, pemerintah desa menggelar musyawarah Perencanaan Pembangunan desa (MUSREMBANG) untuk di tetapkan usulan-usulan tersebut ke dalam RPJM desa sebagai pedoman kepala desa selama 6 tahun kedelapan.
Rencana pembangunan jangka menengah ini merupakan penjabaran dari visi dan misi dan program kerja kepala desa terpilih yang berbedoman RPJMDes sebelum nya.
Hadir sebagai mediator dalam musyawarah dusun tersebut bapak Azwar sebagai pendamping desa bidang pemberdayaan masyarakat, kemudian kepada desa aikmel timur dan masyarakat si Dusun Dasan Bagek Barat serta Tim 9 yang si sebut dengan Tim penyusun RPJM desa.